Senin, 11 Januari 2016

BLK



        perlindungan                nasabah       

Nama: dedek adi putra
Nim   : 13100715311210
Tugas: BLK
Campus 3, kelas 5 i 2 sukajadi

MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BANK INDONESIA

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan anugerahNya sehinggakami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik.Bank merupakan salah satu lembagayang mempunyai kewenangan untukmenyimpan dan memberikan dana kepada masyarakatsesuai dengan peraturan yang telahditetapkan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia.Selain menghimpun danamasyarakat, bank juga mempunyai banyak produk jasa lain yangmemberikan kemudahanbagi para nasabah untuk memanfaatkan jasa perbankan.
Makalah ini merupakan hasil pengumpulan data mengenai “

Perlindungan nasabah BI , OJK, LPS, OMBUDSMAN
 sebagaimana yang akan menjadi acuan pembelajaran dalam bidang studi mata Bank danLembaga Keuangan Lainnya.Dalam penyusunan makalah ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Daniselaku dosen pembimbing mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya .Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh darikesempurnaan. Oleh karena itu, kamimengharapkan segala kritik dan saran yangmembangun dari para pembaca demi kesempurnaanmakalah ini













Pendahuluan
Hukum itu memandu dan melayani masyarakat. Sebagaimana juga dinyatakan dalamUndang -
Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) juga menyebutkan bahwa “Negara
 Indonesia
adalah negara hukum”. Sekalipun pernyataan itu singkat tetapi maknanya sangat luas, karena
mewajibkan negara dan semua warga negara, tanpa melihat kedudukannya, tunduk padahukum.Hukum memang sangat diperlukan untuk mengatur setiap segi kehidupan manusia.Termasuk juga dalam hubungan perekonomian, kesejahteraan, keuangan, dan sebagainya,dalam hal ini bagaimana hukum mengatur hubungan antara bank sebagai lembaga keuanganserta nasabah yang juga termasuk konsumen perbankan tersebut, jadi apa yang menjadi tujuandari hukum itu sendiri yaitu kesejahteraan bisa dicapai dengan baik, salah satunya melaluiupaya pemberdayaan dan perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumenperbankan.Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai peran strategisdalam menunjang kehidupan ekonomi suatu negara. Kegiatan perbankan yang menyediakan jasa pada sektor ekonomi memang tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat merugikanpihak bank sendiri maupun pihak nasabah baik nasabah penyimpan dana maupun nasabahdebitur. Adanya risiko itu, maka membuat bank harus benar - benar melaksanakan prinsip -prinsip yang seharusnya diterapkan dalam praktek perbankan terkait dengan nasabah yaitu
menyangkut prinsip kepercayaan (Fiduciary Principle), prinsip kehati-hatian (PrudentialPrinciple) dan juga prinsip kerahasiaan (Confidential Principle), dalam hal ini nasabahmerupakan juga konsumen dari perbankan harus dilindungi hak-haknya sebagaimana diaturdalam perundang-undang.Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (UUPK), sering terdapat klausula baku pada suatu perjanjian kredit bank dengancara mencantumkan syarat sepihak dimana klausula ini menyatakan bahwa bank sewaktu -waktu diperkenankan untuk merubah (menaikan / menurunkan) suku bunga pinjaman (kredit)yang diterima oleh debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahuluatau dengan kata lain ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusansepihak yang diambil oleh bank untuk merubah suku bunga kredit, yang telah diterima olehdebitur pada masa / jangka waktu perjanjian kredit berlangsung. Disinilah letaknyakedudukan nasabah debitur menjadi lemah secara yuridis - ekonomis dan kurangmenguntungkan.
Makna Perlindungan Nasabah dalam Perlindungan Konsumen
Istilah “hukum konsumen” dan “hukum perlindungan konsumen” sudah sangat sering terdengar, namun belum jelas benar apa saja yang masuk ke dalam materi keduanya, jugaapakah kedua cabang hukum itu identik. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai
“keseluruhan asas – asas atau kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antaraberbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen, di dalampergaulan hidup.Teori perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 (UUD 1945) terdapat dalam Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945
yang menyebutkan bahwa “melindungi segenap bangsa dan seluruh tupah darah Indonesia”.
Secara teoritik, aline ke empat pembukaan UUD 1945 telah menentukan suatu teoriperlindungan hukum bagi segenap bangsa Indonesia/warga negara dibindang ekonomitermasuk perlindungan hak konsumen/nasabah perbankan.Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Konsumen diartikan sebagai pemakaihasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya), penerima pesan iklan, pemakai jasatermasuk jasa keuangan. Nasabah diartikan sebagai orang yang biasa berhubungan denganatau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan), atau orang yang menjadi tanggunganasuransi, sedangkan perlindungan merupakan suatu hal/perbuatan untuk melindundi, jadisecara harafiah perlindungan nasabah merupakan suatu kegitan atau perbuatan untukmelindungi orang yang menjadi pelanggan bank/yang berhubungan dengan kegiatan transaksiperbankan.













Description: http://www.ka-lawoffices.com/images/spacer.gif

Description: http://www.ka-lawoffices.com/images/spacer.gif

Description: http://www.ka-lawoffices.com/images/spacer.gif

         Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana di bank, sangat terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.  Dan, lembaga perbankan adalah  sangat tergantung  pada kepercayaan masyarakat.  Tanpa kepercayaan dari masyarakat,  bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik.   Sehingga tidaklah berlebihan bila dunia perbankan harus  sedemikian rupa menjaga kepercayaan dari masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat, terutama kepentingan nasabah.  
Dengan demikian,  perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian akibat merosotnya kepercayaan masyarakat,  sangat diperlukan. [1]
Hubungan hukum antara nasabah penyimpan dan bank didasarkan atas suatu perjanjian.  Untuk itu, tentu adalah sesuatu yang wajar apabila kepentingan dari nasabah yang bersangkutan memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada bank. Tidak dapat disangkal bahwa memang telah ada political will   dari pemerintah untuk melindungi kepentingan nasabah bank, terutama nasabah penyimpan dana.  Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor  7 Tahun  1992 jo. Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
          Marulak Pardede[2]  mengemukakan bahwa dalam sistem perbankan Indonesia, mengenai perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana, dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu :

a.        Perlindungan secara implicit (Implicit deposit perotection), yaitu perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank yang efektif, yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank.  Perlindungan ini yang dapat diperoleh melalui : (1)  peraturan perundang-undangan  di bidang perbankan, (2) perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan  yang efektif, yang dilakukan oleh Bank Indonesia, (3) upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai sebuah lembaga pada khususnya dan pelindungan terhadap system perbankan pada umumnya, (4) memelihara tingkat kesehatan bank, (5) melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian, (6) cara pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah, dan (7) menyediakan informasi risiko pada bank.

b.           Perlindungan secara eksplisit (Explicit deposit protection),  yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu  lembaga yang menjamin simpanan masyrakat, sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank  yang gagal tersebut.  Perlindungan ini diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sebagaimana diatur  dalam Keputusan   Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Bank Umum.

Terkait dengan hal tersebut di atas,  Zulkarnaen Sitompul [3] mengemukakan bahwa  kebijakan tentang status simpanan nasabah yang ada di bank, dapat dilakukan dengan dua pilihan, yaitu : (1) pemerintah secara tegas menyatakan tidak  menjamin simpanan nasabah; (2) simpanan nasabah tidak dijamin akan tetapi nasabah penyimpan diberi hak prioritas dalam proses likuidasi bank; (3) cakupan jaminan yang tidak tegas; (4) jaminan diberikan secara terselubung; (5) jaminan terbatas yang dinyatakan secara eksplisit; dan (6) jaminan menyeluruh yang dinyatakan secara tegas.

PERLINDUNGAN TIDAK LANGSUNG
          Perlindungan atau jaminan secara tidak langsung [4] oleh dunia perbankan  terhadap kepentingan nasabah penyimpan dana adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala resiko kerugian yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank.  Hal ini adalah suatu upaya dan tindakan pencegahan yang bersifat internal oleh bank yang bersangkutan dengan melalui hal-hal yang dikemukakan berikut ini. 

Prinsip Kehati-hatian (Prudential principles)
           Ketentuan kehati-hatian pada dasarnya merupakan system pengamanan uumum atas system perbankan secara menyeluiruh melalui upaya peningkatan pengamanan terhadap bank secara individual.[5]
Sebagai suatu system pengamanan umum, diakui bahwa ketentuan kehati-hatian mengandung berbagai pembatasan terhadap bank secara individual, terutama yang menonjol adalah (a) pembatasan terhadap kepentingan individual dan (b) Pembatasan keleluasaan.
Karena adanya pembatasan-pembatasan tersebut, maka secara individual  menimbulkan suasana yang kurang nyaman.  Apabila pengendalian terhadap pembatasan kepentingan dan atau pembatasan keleluasaan kurang dapat dikontrol, maka akan terwujud dalam bentuk kecenderungan untuk menyimpang atau melangar ketentuan yang membatasi tersebut.  Demikian pula yang terjadi dengan ketentuan kehati-hatian di bidang perbankan. [6]
Pasal 2 UU No 10 Tahun 1998 menentukan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.           Dari ketentuan ini,  menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian adalah salah satu asa terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.
          Prinsip kehati-hatian tersebut  mengharuskan pihak bank untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam arti selalu harus konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik.  [7]   
            Berkaitan dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 di atas, kita dapat menemukan pasal lain di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang mempertegaskan kembali mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian itu diterapkan dalam setiap kegiatan usaha bank, yakni dalam Pasal 29 ayat (2).
           Pasal 29 ayat (2) mengemukakan bahwa:
           Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan      kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manaemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
           Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) di atas, maka tidak ada alsan apapun juga bagi pihak bank untuk tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya dan wajib menjunjung tinggiprinsip kehati-hatian.
Ini mengandung arti, bahwa segala perbuatan dan kebijaksanaan yang dibuat dalam rangka melakukan kegiatan usahanya harus senantiasa berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
           Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 29 ayat (3) terkandung arti perlunya diterapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka penyaluran kredit atau atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada nasabah debitur. Selengkapnya ketentuan tersebut mengemukakan bahwa:

           Pasal 29 ayat (3):
            Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
            Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) di atas tentu berhubungan erat dengan ketentuan Pasal 29 ayat (4), karena bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah penyimpan dan simpanannya. Adapun ketentuan tersebut menyatakan bahwa:

            Pasal 29 ayat (4):
            Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan terjadinya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.

Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”)
          Latar belakang ditetapkannya ketentuan BMPK adalah agar bank melakukan penyebaran risiko dalam penanaman dananya sedemikian rupa agar tidak terpusat pada peminjam, kelompok peminjam atau bank sector tertentu.  Konsentrasi pemberian kredit dapat mengakibatkan risiko yang sangat besar bagi bank.  Itulah sebabnya Undang-undang Perbankan mengatur secara eksplisit ketentuan BMPK. [8]     
           Ketentuan BMPK merupakan salah satu ketentuan prudentian banking yang sangat menentukan kinerja bank dan oleh karenanya pengaturan dan ketaatan terhadap ketentuan BMPK harus menjadi proritas Otoritas Perbankan.
Sebagai salah satu ketentuan prudential banking, ketentuan BMPK merupakan konsep yang dinamis dalam arti rumusannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional bank dan kepentingan ekonomi nasional.   Walaupun demikian perubahan konsep BMPK jangan sampai dilakukan untuk melakukan kompromi dengan kondisi pelanggaran yang terjadi maupun digunakan untuk tujuan non-prudential.[9]    
Mengenai Batasan Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Legal Lending Limit) telah diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan Peraturan Pelaksanaannya.
          
 Pasal 11 ayat (1):
           Bank Indonesia menetapkan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,pemberian jaminan,penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa,yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam yang terkait,termasuk kepada perusahaan-persahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.

            Dalam bagian penjelasannya dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan kelompok (grup) di atas merupakan kumpulan orang atau badan yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan atau hubungan keuangan.
           Pasal 11 ayat (2):
           Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 30% (tiga perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

            Menurut penjelasan Pasal 11 ayat (2) di atas, Bank Indonesia dapat menetapkan batas yang maksimum yang lebih rendah dari 30% (tiga perseratus) dari modal bank. Pengertian modal bank ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan pengertian yang digunakan dalam penilaian kesehatan bank. Batas maksimum yang dimaksud adlah untuk masing-masing peminjam termasuk perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama.
        
            Pasal 11 ayat (3):
            Bank Indonesia menetapkan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,pemberian jaminan,penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa,yang dapat dilakukan oleh bank kepada:

a.     pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank.
b.     anggota Dewan Komisaris.
c.      anggota Direksi.
d.     keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
e.      pejabat bank lainnya, dan
f.       perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan-kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

        Yang dimaksud dengan keluarga dalam ketentuan Pasal11 ayat (3) butir adalah hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis keturunan lurus maupun ke samping termasuk mertua, menantu, dan ipar.

      Pasal 11 ayat (4 A):
           Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bang Indonesia.
            Dalam hal ini, Bank Indonesia dapat menetapkan batas maksimum yang lebih rendah dari 10% (sepuluh perseratus) dri modal bank. Pengertian modal bank ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan pengertian yang dipergunakan dalam penilaian kesehatan bank.

            Pasal 11 ayat (4A):
            Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat(2), ayat(3), dan ayat(4).

           Penjelasan ketentuan Pasal 11 ayat (4A) mengemukakan bahwa larangan ini dimaksudkan agar dalam memberikan kredit atau pembiayaaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank menerapkan asas-asas perkreditan yang sehat. Bang dinyatakan melakukan pelanggaran atas ayat ini apabila pada saat pemberiannya, saldo kredit atau pembiayaan tersebut melampaui batas maksimum  yang ditetapkan Bank Indonesia.
     
          Pasal 11 ayat (5):
          Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

          Dalam bagian penjelasan ketentuan Pasal 11 tersebut dikemukakan, bahwa pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah oleh bank mengandung resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya, sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan bank. Mengingat, bahwa kredit atau pembiayaan dimaksud bersumber dari dana masyarakat yang disimpan pada bank, resiko yang dihadapi bank dapat berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat tersebut.
           Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan ataupun fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada nasabah debitur atau kelompok nasabah debitur tertentu.
           Berkaitan dengan itu, menurut SK Bank Indonesia No. 31/177/KEP/DIR, yang dimaksud Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK/Legal Lending Limit) adalah persentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank.
           Mengenai batas maksimum pemberian kredit tersebut, oleh Bank Indonesia telah ditetapkan bahwa untuk peminjam atau kelompok peminjam yang merupakan pihak tidak terkait adalah sebesar 20% dari modal, sedangkan untuk peminjam atau kelompok peminjam yang terkait adalah 10% dari modal.
            Ditetapkannya ketentuan batas maksimum pemberian kredit, baik dalam UU No. 10 Tahun 1998 maupun peraturan pelaksanaanya semata-mata bertujuan  untuk memelihara kesehatan bank dan meningkatkan daya tahan bank melalui penebaran risiko dalam bentuk penanaman kredit kepada berbagai nasabah peminjam. Lebih dari itu, adanya ketentuan batas maksimum pemberian kredit tersebut untuk mencegah pemberian kredit kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu saja.
           Ketaatan bank dalam melaksanakan ketentuan batas maksimum pemberian kredit juga merupakan wujud dari kehendak untuk memelihara kesehatan bank dan wujud perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, tertuama kepentingan nasabah penyimpan dana pada bank yang bersangkutan.
           Ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dikemukakan di atas mempunyai kaitan yang erat dengan upaya melindungi kepentingan nasabah penyimpan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menentukan bahwa: 
           Pasal 29 ayat (3):
           Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.

           Ketentuan Pasal 29 ayat (3) di atas menentukan secara tegas, bahwa bank dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyalur dana dalam bentuk kredit haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini harus dilakukan untuk mencegah timbulnya kerugian dari nasabah penyimpan dan simpanannya yang ada di bank. Mengingat, bahwa bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, tentu setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.

Kewajiban Mengumumkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi

           Kewajiban dari bank untuk mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi diatur dalam Pasal 35 UU No. 10 Tahun 1998. Pasal 35 ini menentukan bahwa:
           Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
           Ketentuan tersebut berhubungan erat dengan kewajiban bank untuk menyampaikan neraca dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur oleh Pasal 34 UU no. 10 Tahun 1998. Secara lengkap ketentuan Pasal 34 menentukan bahwa:
         
              Pasal 34 ayat (1):
              Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

              Pasal 34 ayat (2):
              Neraca serta perhitungan laba rugi tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.

              Pasal 34 ayat (3):
              Tahun buku bank adalah tahun takwim.

              Bahwa adanya ketentuan yang mewajibkan bank untuk menyampaikan dan mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan 35 di atas, dapat memberikan informasi kepada masyarakat, terutama nasabah penyimpan mengenai tingkat kesehatan bank dan hal-hal lain yang terkait dengan bank tersebut.

Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank
             Banyak alasan dan tujuan dilakukannya merger, akuisisi, dan konsolidasi oleh pelaku usaha terhadap badan usaha bank yang dimilikinya. Salah satu yang terpenting adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mempertinggi daya saing perusahaan. Namun demikian, dalam melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi di bidang perbankan tidaklah dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, tetapi dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang terkait.
            Berkaitan dengan itu, menurut ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1998 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi bahwa dalam pelaksanaan merger, konsolidasi, dan akuisisi harus memerhatikan kepentingan dari semua pihak, yaitu kepentingan bank, kepentingan kreditor, kepentingan pemegang saham minoritas dan karyawan bank, juga kepentingan rakyat banyak, dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha bank.
          Berdasarkan ketentuan tersebut, jelaslah bahwa dalam rangka pelaksanaan merger, konsolidasi, dan akuisisi bank kepentingan dari nasabah penyimpan sebagai kreditor telah memperoleh perlindungan hukum.

Berdasarkan Undang-perlindungan Konsumen
          Dalam kegiatan perbankan, nasabah bank dapat dikatakan sebagai konsumen.  Menurut undang-undang No. 8/1999, konsumen didefinisikan sebagai  “setiap orang pemakai  dan / atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,..”   Sementara kopnsumen sebagai nasabah bank dapat dibedakan sebagai kreditur (dalam hal penyimpanan uang melalui tabungan atau deposito) dan sebagai debitur (dalam hal nasabah melakukan pinjaman uang kepada bank)










 Lembaga Penjamin Simpanan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independent yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang republic Indonesia Nomor 24  yang ditetapkan pada 22 November  tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan.
Dasar hukum dari berdirinya Lembaga Penjamin simpanan itu sendiri adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 yang disahkan pada 22-November-2004 dan mulai di gunakan pada 22-september-2005 yang terdapat pada halam pertama sampai terakhir.
Selain itu pendirian LPS juga berdasarkan dengan beberapa hal yaitu mengenai pembelian kepercayaan nasabah terhadap perbankan yang dulu pernah hilang karena krisi yang terjadi pada tahun 1998.

2.      Fungsi, Wewenang, dan Tugas LPS
Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki fungsi, wewenang dan juga tugas tersendiri yang bertujuan untuk kenyamanan nsabah. Diantara funsi, wewenang dan tugas dari LPS sebagai mana disebutkan dalam Undang-Undang adalah:[4]
Fungsi dari Lembaga Penjamin Simpaanan
·      Menjamin simpanan para nasabah penyimpan
·      Turut aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai kewenangan.
Sejak tangal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimum 100 juta per nasabah per bank. Yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan  dari 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayar dari hasil s likuidasi bank tersebut. Tujuan kebijakan public penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan. Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, pemerintah kemudian mengeluarkan perpu No. 3 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp. 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali apabila krisis global meluas atau mereda.[5]
Sementara dalam menjalankan sifat-sifatnya Lembaga Penjamin Simpanan memiliki tugas sebagai berikut :
·      Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
·      Melaksanakan penjaminan simpanan
·      Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas system keuangan.
·      Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan penyelesaian Bank gagal yang tidak berdampak sistematik. Melaksanakan penanganan Bank gagal yang berdampak sistematik.
Lembaga Pejamin Simpanan juga dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank gagal dengan kewenagan:
·      Menetapkan dan memungut prremi penjaminan.
·      Menetapkan dan memungut konstribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
·      Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan.
·      Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil peemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar keberhasilan bank.
·      Melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
·      Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
·      Menunjuk, menguaskan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS melaksanakan sebagian dari tugas tertentu.
·      Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjamin simpanan.
·      Menjatuhkan sanksi administrative

3.      Peran lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan Syariah.
Pendirian lembaga Penjamin simpanan pada dasarnya dilakukan sebagai upaya pendirian perlindungan terhadap dua resiko yang berada didalam perbankan. Dalam menjalankan usaha bank biasanya  hanya menyisakan sebagian kecil dari simpanan yang diterimanya untuk berjaga-jaga apabila ada penarikan dana oleh nasabah. Sebentara sebagian besar dari simpanan dialokasikan untuk pemberian kredit. Keadaan ini enyebabkan perbankan tidak dapat memenuhi permintaan dengan jumlah besar dengan segera atas simpanan nasabanh yang dikelolanya bila terjadi penarikan tiba-tiba oleh nasabah dalam jumlah yang sangat besar.[6]
Keterbatasn dalam penyediaan dana cash ini adalah karena bank tidak dapat menarik segala pinjaman yang telqah disalurkan. Bila bank tidak dapat memenuhi permintaan penarikan simpanan oleh nasabahnya, nasabah akan menjadi panic dan akan menutup rekeningnya yang ada pada bank tersebut sekalipun abnk tersebut sebenarnya dalam keadaan sehat.
Sesuai ketentuan Pasal 3 PP Nomor 39/2005 dan pasal 23 peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 simpanan bank syariah yang dijamin oleh LPS yaitu:[7]
·      Giro berdasarkan prinsip wadiah (untuk BUS dan UUS)
·      Tabungan berdasarkan prinsip wadiah
·      Tabungan berdasarkan prinsip mudlarabah mutlaqoh atau prinsip mudlarabah muqoyyad dan resikonya ditanggung oleh bank.
·      Deposito berdasarkan prinsip mudlarabah mutlaqoh atau dengan prinsip mudlarabah muqoyyad yang resikonya ditanggung oleh bank.
·      Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapatkan pertimbangan LPP (Bank Indonesia)

Mengenai pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya, LPS memiliki hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan tersebut (hak subrograsi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian kewenagan hak dan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan (recovery rate) bagi LPS, sehingga keberlangsungan program penjaminan simpanan akan terus dijaga.
Sementara itu dalam penjaminan terhadap nasabah perbankan syariah pihak Lembaga Penjamin Simpanan sebenarnya hampir sam dengan bank konvensionsesuai akad awal yang dipakai oleh nasabah pada saat awal melakual. Namun yang ada dalam perbankan syariah adalah sesuai akad awal saat nasabah melakukan penyimpanan terhadap uangnya
















Edukasi dan Perlindungan merupakan salah satu fungsi yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berikut dasar regulasinya:

1. Pasal 4 Undang-undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor Jasa Keuangan:
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

2. Pasal 28 Undang-undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:

Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
a. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
b. meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
c. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

3. Pasal 29 Undang-undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:

OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi:
a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
b. membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

4. Pasal 30 Undang-undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

(1) Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:
a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud.
b. mengajukan gugatan:
1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan atau
2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

(2). Ganti kerugian seperti dimaksud ayat (1) huruf b angka 2 hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

5. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat diatur dengan Peraturan OJK.
Salah satu faktor utama penyebab permasalahan perbankan saat ini adalah kurangnya integritas pemilik serta rendahnya kompetensi para pengelola bank sehingga kegiatan usaha bank tidak lagi dikelola secara sehat bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pemilik, pengurus, atau pihak lainnya (Hasibuan,2007:156). Pernyataan tersebut dapat tercermin dengan adanya pelanggaran pelayanan dan pemasaran produk jasa bank meskipun tidak dilakukan secara langsung oleh pihak bank seperti penipuan yang dilakukan oleh seorang karyawan bank dengan modus penawaran produk perbankan dengan return yang tinggi, kasus penipuan dengan kedok gadai emas pada perbankan syariah, ataupun tawaran-tawaran menggiurkan lainnya yang sangat menarik masyarakat calon nasabah bank tersebut. Padahal pelayanan jasa dan etika pemasaran produk jasa bank harus dilakukan dengan baik dan benar sehingga mendapat simpatik dan menarik bagi masyarakat calon nasabah bank bersangkutan. Apabila pelayanan dan etika bank dilakukan dengan baik dan benar, maka pemasaran produknya diharapkan akan berhasil baik dan tidak merugikan salah satu pihak.
Undang-undang perlindungan konsumen digunakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak yang sekaligus ditujukan untuk mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, untuk menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat serta kepastian mutu, jumlah, dan keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya (Suryani,2008:332). Perlindungan nasabah ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen merupakan jamianan kepastian hukum terhadap nasabah untuk dilindungi dan mendapatkan pelayanan secara benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan (Meilany,2008). Pada kenyataanya undang-undang tersebut tidak cukup untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan, perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang lebih intensif sangat dibutuhkan.
Suatu peraturan dan pengawasan oleh pihak yang memiliki otoritas tertentu menjadi salah satu upaya dalam pengantisipasian terjadinya pelanggaran atas produk perbankan. Lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pihak lain dan dapat melakukan upaya tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, adalah lembaga yang didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank serta untuk melindungi konsumen industry jasa keuangan.
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Sementara misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1.     Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2.     Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.     Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1.     Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
2.     Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
Sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tugasnya, otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan serta menekankan pada perlindungan kepentingan konsumen dan masyarakat, khususnya konsumen produk jasa keuangan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen menerapkan 5 prinsip, yaitu: (1) transparansi, (2) perlakuan yang adil, (3) keandalan, (4) kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen dan (5) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/Seojk.07/2014 Tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib  menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jujur berdasarkan informasi yang sebenarnya tentang manfaat, biaya, dan risiko dari setiap produk dan/atau layanan serta wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang tidak menyesatkan sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara Konsumen dan/atau masyarakat dengan PUJK terhadap ketentuan yang dimuat dalam perjanjian. Selain itu, OJK juga melarang PUJK menggunakan strategi pemasaran produk dan/atau layanan yang merugikan Konsumen dengan memanfaatkan kondisi Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan. Dengan demikian pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perbankan, diwajibkan untuk memberikan memberikan perlindungan konsumen dalam hal ini adalah nasabah pengguna jasa keuangan bank atas kepercayaan yang diberikan nasabah kepada bank.
Sebagai contoh konkrit dari bentuk pengawasan yang dilakukan oleh OJK adalah dengan mewajibkan produk finansial untuk mencantumkan cap halal dan OJK yang berlaku sejak 6 Agustus 2014. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen atas ketidakjelasan informasi terkait produk finansial yang ditawarkan oleh perbankan. Sehingga kini dalam penjualan produk finansial atau berpromosi disyaratkan untuk lebih jelas, jujur, dan tidak menyesatkan konsumen. Sebagai gambaran, promosi dan layanan kartu kredit kepada konsumen, selain harus memenuhi persyaratan peraturan baru yang sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, juga harus menjelaskan cara menghitung bunga kepada calon nasabah. Selain itu, apabila ada PUJK yang tidak mengindahkan peraturan yang ada, pihak OJK akan memberikan teguran dan langkah terakhir merekomendasikan mencabut izin operasionalnya.
Dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan, surat edaran Otoritas Jasa Keuangan, tindakan nyata perlu dilakukan di lapangan agar perlindungan konsumen yang telah diatur di dalamnya tidak hanya sebatas peraturan tertulis saja. Dari uraian di atas jelas sekali peran Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan produk perbankan. Sehingga diharapkan kinerja dari Otoritas Jasa Keuangan ditingkatkan agar terwujud peningkatan kesejahteraan rakyat serta kepastian mutu, jumlah, dan keamanan produk atau jasa keuangan.




masih bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan BPSK. Hal ini bertentangan dengan sifat putusan BPSK yang bersifatfinal dan mengikat.Kejadian tersebut disebabkan karena lemahnya kedudukan dan kewenangan yangdiberikan oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/2001terhadap BPSK terutama menyangkut putusan yang bersifat final dan mengikat namun dapatdilakukan dua kali upaya hukum keberatan dan upaya hukum kasasi. BPSK adalah sebagailembaga Negara independen atau lembaga negara komplementer dengan tugas dan wewenangyang atributif untuk melakukan penegakan hukum perlindungan konsumen. BPSK merupakanlembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh karenanya, kekuatan BPSK bersifat finaldan mengikat. Makna final yang dimaksud dalam putusan BPSK adalah final pada tingkat BPSKsaja sedangkan pada tingkat pengadilan putusan BPSK tidak bersifat final atau masih dapatdilakukan upaya hukum keberatan ke pengadilan negeri dan kasasi ke mahkamah agung.Untuk mengatasi masalah tersebut, Mahkamah Agung sudah menerbitkan PeraturanMahkamah Agung No. 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap PutusanBPSK. Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini disebutkan bahwa pada hakikatnya tidak dapatdibenarkan mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK kecuali yang memenuhi persyaratan.Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa yang bisa diajukan keberatan adalahterhadap putusan arbitrase BPSK.

Kendala yang Dialami oleh BPSK dalam Praktik Pelaksanaan Penyelesaian SengketaKonsumen
Kendala Yang Dihadapi Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen DalamMenyelesaikan Sengketa Konsumen yang pertama yaitu kendala kelembagaan dapat ditinjau darikompleksnya peran yang diberikan untuk badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sehinggamenimbulkan kendala pada tahap pelaksanaannya, dalam hal ini dapat diuraikan mengenai peranyang diberikan kepada Badan Penyelesaian sengketa konsumen yaitu : peran sebagai penyedia jasa penyelesaian sengketa sebagai mediator, konsiliator, arbiter, peran sebagai konsultanmasyarakat atau public defender, peran sebagai administrative regulatoratau sebagai pengawasdan pemberi sanksi, peran ombudsman, ajudicatoratau pemutus. Berdasarkan pasal 52 Undag-

undang Perlindungan Konsumen jo. SK Menperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 adalah: (a).melaksnakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasidan abitrase. (b). Memberikan konsultasi mengenai perlindungan konsumen (c) melakukan pengawasan terhadap pencatuman klausula baku (d). Melaporkan kepada penyidik jika terjadi pelanggaran Undang-undang perlindungan konsumen. (e). Menerima pengaduan tertulis maupuntidak tertulis dari konsumen terhadap terjadinya pelanggaran perlindungan konsumen. (f).Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen. (g). Memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. (h).Memanggil saksi-saksi atau saksi ahli atau setiap orang yang diduga mengetahui pelanggaranmengenai perlindungan konsumen. (i). Meminta bantuan kepada penyidik untuk menghadirkansaksi, saksi ahli, atau setiap orang pada butir g dan butir h yang tidak bersedia memenuhi panggilan dari Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). (j). Mendapatkan, menelitidan/atau menilai surat dokumen atau bukti lain guna penyelidikandan/atau pemeriksaan. (k).Memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian di pihak konsumen. (l). Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen(m). Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen.Kedua Kendala Pendanaan, salah satu faktor kurang optimalnya Badan PenyelesaianSengketa Konsumen adalah karena kurangnya dukungan dana baikdari Pemerintah Pusatmaupun dari Pemerintah Daerah, Pembagian alokasi anggaran ini adalah untuk honoranggota/sekretariat badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dibebankan kepada AnggaranPendapatan Belanja Negara (APBN) sedangkan biaya operasional dibebankan kepada AnggaranPendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota masing-masing, hanya saja mengenai besaran alokasi anggaran ini tidak diatur secara rinci. Selain itu menyangkut kesiapan alokasidari APBD tidak maksimal dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, partisipasi daerahselama ini dalam alokasi dana untuk efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen masihsangat minim hal ini mempengaruhi kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.Ketiga kendala Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor pendukung terhadap optimalisasiBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, karena sebaik apapun suatu konsep pembentukan

 badan/lembaga tetapi tidak didukung oleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensiyang baik pula maka suatu badan/lembaga itu pun akan jauh dari keinginan atau cita-cita.Keempat rendahnya kesadaran hukum perlindungan konsumen. Hal ini juga tidak kalah penting dalam cita-cita optimalisasi Badan Penyelesaiaan sengketa konsumen, kesadaran hukummengenai hak- hak konsumen yang belum diketahui oleh masyarakat luas sehingga hal
 – 
 halyang berkaitan dengan masalah-masalah konsumen seringkali tidak dapat diselesaikan sesuaidengan hak
 – 
 hak yang ada pada konsumen yang diaturdalam Undang
 – 
 Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Upaya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menciptakan Konsumen danPelaku Usaha yang Cerdas dan Sadar Akan Hak dan Kewajibannya
Ada kalanya masyarakat konsumen kurang atau belum mengetahui berbagai hal dalamhal ini walaupun tugas yang berkaitan dengan pemberdayaan perlindungan konsumen itu secarategas diatur pada tugas dan wewenang lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakatnamun hal ini tidak dapat mengesampingkan peran dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumendalam menciptakan konsumen dan pelaku usaha yang cerdas dan sadar akan hak dankewajibannya. Bahwa berdasarkan pasal 52 Undang-undang Perlindungan Konsumen jo. SKMenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 huruf (b), dimana salah satu tugas BPSK adalahmemberikan konsultasi mengenai perlindungan konsumen, konsultasi ini dilakukan dalam upayamenciptakan konsumen dan pelaku usaha yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya.Selain itu Sosialisasi dari BPSK sangat dibutuhkan dalam rangka upaya meminimalisir permasalahan tentang perlindungan Konsumen dalam hal masyarakat belum banyak mengetahuidan mengerti mengenai penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan kerugiankonsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dirasakan sangat perlu untukmelakukan sosialisasi tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Namun saat ini BPSK belum fokus kepada penyelenggaraan sosialisasi secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan konsumen dan pelaku usaha yang cerdas dan sadarakan hak dan kewajibannya, saat ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen masih dalam tahap pembenahan internal







Penutup
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.



















Daftar pustaka


4iral0tus.blogspot.co.id

karyailmiah.tarumanagara.ac.id

taukcuearekjatigedhe.wordpress.com

ichwankurniablog.wordpress.com

erlanandard.wordpress.com

www.merdeka.com

www.academia.edu



1 komentar:

  1. Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, start up. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    BalasHapus