
perlindungan 
nasabah 
Nama: dedek adi putra
Nim : 13100715311210
Tugas: BLK
Campus 3, kelas 5 i 2 sukajadi
MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BANK INDONESIA
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan anugerahNya
sehinggakami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik.Bank merupakan
salah satu lembagayang mempunyai kewenangan untukmenyimpan dan memberikan dana
kepada masyarakatsesuai dengan peraturan yang telahditetapkan oleh bank sentral
dalam hal ini Bank Indonesia.Selain menghimpun danamasyarakat, bank juga
mempunyai banyak produk jasa lain yangmemberikan kemudahanbagi para nasabah
untuk memanfaatkan jasa perbankan.
Makalah
ini merupakan hasil pengumpulan data mengenai “
Perlindungan nasabah BI , OJK, LPS,
OMBUDSMAN”
sebagaimana
yang akan menjadi acuan pembelajaran dalam bidang studi mata Bank danLembaga
Keuangan Lainnya.Dalam penyusunan makalah ini tidak lupa kami mengucapkan
terima kasih kepada Ibu Daniselaku dosen pembimbing mata kuliah Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya .Kami
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh darikesempurnaan. Oleh karena itu, kamimengharapkan
segala kritik dan saran yangmembangun dari para pembaca demi
kesempurnaanmakalah ini
Pendahuluan
Hukum
itu memandu dan melayani masyarakat. Sebagaimana juga dinyatakan dalamUndang -
Undang
Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) juga menyebutkan bahwa “Negara
Indonesia
adalah
negara hukum”. Sekalipun pernyataan itu singkat tetapi maknanya sangat luas,
karena
mewajibkan
negara dan semua warga negara, tanpa melihat kedudukannya, tunduk
padahukum.Hukum memang sangat diperlukan untuk mengatur setiap segi kehidupan
manusia.Termasuk juga dalam hubungan
perekonomian, kesejahteraan, keuangan, dan sebagainya,dalam hal ini
bagaimana hukum mengatur hubungan antara bank sebagai lembaga keuanganserta
nasabah yang juga termasuk konsumen perbankan tersebut, jadi apa yang
menjadi tujuandari hukum itu sendiri yaitu kesejahteraan bisa dicapai dengan
baik, salah satunya melaluiupaya
pemberdayaan dan perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumenperbankan.Bank
sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga
keuangan mempunyai peran strategisdalam menunjang kehidupan ekonomi
suatu negara. Kegiatan perbankan yang
menyediakan jasa pada sektor ekonomi memang tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat merugikanpihak
bank sendiri maupun pihak nasabah baik nasabah penyimpan dana maupun
nasabahdebitur. Adanya risiko itu, maka membuat bank harus benar - benar
melaksanakan prinsip -prinsip yang seharusnya diterapkan dalam praktek
perbankan terkait dengan nasabah yaitu
menyangkut
prinsip kepercayaan (Fiduciary Principle), prinsip kehati-hatian
(PrudentialPrinciple) dan juga prinsip kerahasiaan (Confidential Principle),
dalam hal ini nasabahmerupakan juga konsumen dari perbankan harus dilindungi
hak-haknya sebagaimana diaturdalam perundang-undang.Sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (UUPK), sering
terdapat klausula baku pada suatu perjanjian kredit bank dengancara
mencantumkan syarat sepihak dimana klausula ini menyatakan bahwa bank sewaktu
-waktu diperkenankan untuk merubah (menaikan / menurunkan) suku
bunga pinjaman (kredit)yang diterima oleh debitur, tanpa pemberitahuan
atau persetujuan dari debitur terlebih dahuluatau dengan kata lain ada
kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusansepihak yang diambil
oleh bank untuk merubah suku bunga kredit, yang telah diterima olehdebitur pada
masa / jangka waktu perjanjian kredit berlangsung. Disinilah letaknyakedudukan
nasabah debitur menjadi lemah secara yuridis - ekonomis dan
kurangmenguntungkan.
Makna
Perlindungan Nasabah dalam Perlindungan Konsumen
Istilah
“hukum konsumen” dan “hukum perlindungan konsumen” sudah sangat sering terdengar,
namun belum jelas benar apa saja yang masuk ke dalam materi keduanya,
jugaapakah kedua cabang hukum itu identik. Adapun hukum konsumen diartikan
sebagai
“keseluruhan
asas – asas atau kaidah hukum yang
mengatur hubungan dan masalah antaraberbagai pihak satu sama lain
berkaitan dengan barang atau jasa konsumen, di dalampergaulan hidup.Teori perlindungan
hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 (UUD
1945) terdapat dalam Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945
yang
menyebutkan bahwa “melindungi segenap bangsa dan seluruh tupah darah
Indonesia”.
Secara
teoritik, aline ke empat pembukaan UUD 1945 telah menentukan suatu
teoriperlindungan hukum bagi segenap bangsa Indonesia/warga negara dibindang
ekonomitermasuk perlindungan hak konsumen/nasabah perbankan.Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Konsumen diartikan sebagai pemakaihasil produksi
(bahan pakaian, makanan, dan sebagainya), penerima pesan iklan, pemakai
jasatermasuk jasa keuangan. Nasabah diartikan sebagai orang yang biasa
berhubungan denganatau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan), atau orang
yang menjadi tanggunganasuransi, sedangkan perlindungan merupakan suatu
hal/perbuatan untuk melindundi, jadisecara harafiah perlindungan nasabah
merupakan suatu kegitan atau perbuatan untukmelindungi orang yang menjadi
pelanggan bank/yang berhubungan dengan kegiatan transaksiperbankan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana di bank, sangat terkait
dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
perbankan. Dan, lembaga perbankan adalah sangat
tergantung pada kepercayaan masyarakat. Tanpa
kepercayaan dari masyarakat, bank tidak akan mampu menjalankan
kegiatan usahanya dengan baik. Sehingga tidaklah berlebihan bila
dunia perbankan harus sedemikian rupa menjaga kepercayaan dari
masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan
masyarakat, terutama kepentingan nasabah.
Dengan
demikian, perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan terhadap
kemungkinan terjadinya kerugian akibat merosotnya kepercayaan masyarakat, sangat
diperlukan. [1]
Hubungan hukum antara
nasabah penyimpan dan bank didasarkan atas suatu perjanjian. Untuk
itu, tentu adalah sesuatu yang wajar apabila kepentingan dari nasabah
yang bersangkutan memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana perlindungan
yang diberikan oleh hukum kepada bank. Tidak dapat disangkal bahwa memang
telah ada political will dari pemerintah untuk
melindungi kepentingan nasabah bank, terutama nasabah penyimpan
dana. Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-undang No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan.
Marulak
Pardede[2] mengemukakan bahwa
dalam sistem perbankan Indonesia, mengenai perlindungan terhadap nasabah
penyimpan dana, dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu :
a. Perlindungan secara
implicit (Implicit deposit perotection), yaitu perlindungan yang dihasilkan
oleh pengawasan dan pembinaan bank yang efektif, yang dapat menghindarkan
terjadinya kebangkrutan bank. Perlindungan ini yang dapat
diperoleh melalui : (1) peraturan perundang-undangan di
bidang perbankan, (2) perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan
pembinaan yang efektif, yang dilakukan oleh Bank Indonesia, (3)
upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai sebuah lembaga pada khususnya
dan pelindungan terhadap system perbankan pada umumnya, (4) memelihara
tingkat kesehatan bank, (5) melakukan usaha sesuai dengan prinsip
kehati-hatian, (6) cara pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan
kepentingan nasabah, dan (7) menyediakan informasi risiko pada bank.
b. Perlindungan
secara eksplisit (Explicit deposit protection), yaitu
perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin
simpanan masyrakat, sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga
tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada
bank yang gagal tersebut. Perlindungan ini diperoleh
melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 26
Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Bank Umum.
Terkait dengan hal
tersebut di atas, Zulkarnaen Sitompul [3] mengemukakan
bahwa kebijakan tentang status simpanan nasabah yang ada di bank,
dapat dilakukan dengan dua pilihan, yaitu : (1) pemerintah secara tegas
menyatakan tidak menjamin simpanan nasabah; (2) simpanan nasabah
tidak dijamin akan tetapi nasabah penyimpan diberi hak prioritas dalam proses
likuidasi bank; (3) cakupan jaminan yang tidak tegas; (4) jaminan diberikan
secara terselubung; (5) jaminan terbatas yang dinyatakan secara eksplisit;
dan (6) jaminan menyeluruh yang dinyatakan secara tegas.
PERLINDUNGAN TIDAK LANGSUNG
Perlindungan
atau jaminan secara tidak langsung [4] oleh
dunia perbankan terhadap kepentingan nasabah penyimpan dana adalah
suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana
terhadap segala resiko kerugian yang timbul dari kegiatan usaha yang
dilakukan oleh bank. Hal ini adalah suatu upaya dan tindakan
pencegahan yang bersifat internal oleh bank yang bersangkutan dengan melalui
hal-hal yang dikemukakan berikut ini.
Prinsip Kehati-hatian (Prudential
principles)
Ketentuan
kehati-hatian pada dasarnya merupakan system pengamanan uumum atas system
perbankan secara menyeluiruh melalui upaya peningkatan pengamanan terhadap
bank secara individual.[5]
Sebagai suatu system
pengamanan umum, diakui bahwa ketentuan kehati-hatian mengandung berbagai
pembatasan terhadap bank secara individual, terutama yang menonjol adalah (a)
pembatasan terhadap kepentingan individual dan (b) Pembatasan keleluasaan.
Karena adanya
pembatasan-pembatasan tersebut, maka secara individual menimbulkan
suasana yang kurang nyaman. Apabila pengendalian terhadap
pembatasan kepentingan dan atau pembatasan keleluasaan kurang dapat
dikontrol, maka akan terwujud dalam bentuk kecenderungan untuk menyimpang
atau melangar ketentuan yang membatasi tersebut. Demikian pula
yang terjadi dengan ketentuan kehati-hatian di bidang perbankan. [6]
Pasal 2 UU No 10 Tahun
1998 menentukan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan
Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Dari
ketentuan ini, menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian adalah
salah satu asa terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank
dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Prinsip
kehati-hatian tersebut mengharuskan pihak bank untuk selalu
berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam arti selalu harus
konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan
berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. [7]
Berkaitan
dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 di
atas, kita dapat menemukan pasal lain di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun
1998 yang mempertegaskan kembali mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian
itu diterapkan dalam setiap kegiatan usaha bank, yakni dalam Pasal 29 ayat
(2).
Pasal
29 ayat (2) mengemukakan bahwa:
Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan
ketentuan kecukupan modal, kualitas aset,
kualitas manaemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain
yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai
dengan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 29 ayat (2) di atas, maka tidak ada alsan apapun juga bagi
pihak bank untuk tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan
kegiatan usahanya dan wajib menjunjung tinggiprinsip kehati-hatian.
Ini mengandung arti, bahwa segala
perbuatan dan kebijaksanaan yang dibuat dalam rangka melakukan kegiatan
usahanya harus senantiasa berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selanjutnya
dalam ketentuan Pasal 29 ayat (3) terkandung arti perlunya diterapkan prinsip
kehati-hatian dalam rangka penyaluran kredit atau atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah kepada nasabah debitur. Selengkapnya ketentuan tersebut
mengemukakan bahwa:
Pasal
29 ayat (3):
Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan
kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan
bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
Ketentuan
Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) di atas tentu berhubungan erat dengan
ketentuan Pasal 29 ayat (4), karena bertujuan untuk melindungi kepentingan
nasabah penyimpan dan simpanannya. Adapun ketentuan tersebut menyatakan
bahwa:
Pasal
29 ayat (4):
Untuk
kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan
terjadinya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang
dilakukan melalui bank.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”)
Latar belakang
ditetapkannya ketentuan BMPK adalah agar bank melakukan penyebaran risiko
dalam penanaman dananya sedemikian rupa agar tidak terpusat pada peminjam,
kelompok peminjam atau bank sector tertentu. Konsentrasi pemberian
kredit dapat mengakibatkan risiko yang sangat besar bagi
bank. Itulah sebabnya Undang-undang Perbankan mengatur secara
eksplisit ketentuan BMPK. [8]
Ketentuan BMPK
merupakan salah satu ketentuan prudentian banking yang sangat menentukan
kinerja bank dan oleh karenanya pengaturan dan ketaatan terhadap ketentuan
BMPK harus menjadi proritas Otoritas Perbankan.
Sebagai salah satu
ketentuan prudential banking, ketentuan BMPK merupakan konsep
yang dinamis dalam arti rumusannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan
operasional bank dan kepentingan ekonomi nasional. Walaupun
demikian perubahan konsep BMPK jangan sampai dilakukan untuk melakukan
kompromi dengan kondisi pelanggaran yang terjadi maupun digunakan untuk
tujuan non-prudential.[9]
Mengenai Batasan
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Legal Lending Limit) telah diatur
dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan Peraturan Pelaksanaannya.
Pasal 11 ayat
(1):
Bank
Indonesia menetapkan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah,pemberian jaminan,penempatan investasi surat
berharga atau hal lain yang serupa,yang dapat dilakukan oleh bank kepada
peminjam yang terkait,termasuk kepada perusahaan-persahaan dalam kelompok
yang sama dengan bank yang bersangkutan.
Dalam
bagian penjelasannya dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan kelompok (grup) di
atas merupakan kumpulan orang atau badan yang satu sama lain mempunyai kaitan
dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan atau hubungan keuangan.
Pasal
11 ayat (2):
Batas
maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 30% (tiga
perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
Menurut
penjelasan Pasal 11 ayat (2) di atas, Bank Indonesia dapat menetapkan batas
yang maksimum yang lebih rendah dari 30% (tiga perseratus) dari modal bank.
Pengertian modal bank ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan pengertian
yang digunakan dalam penilaian kesehatan bank. Batas maksimum yang dimaksud
adlah untuk masing-masing peminjam termasuk perusahaan-perusahaan dalam
kelompok yang sama.
Pasal
11 ayat (3):
Bank
Indonesia menetapkan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah,pemberian jaminan,penempatan investasi surat
berharga atau hal lain yang serupa,yang dapat dilakukan oleh bank kepada:
a.
pemegang saham yang memiliki 10%
(sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank.
b.
anggota Dewan Komisaris.
c.
anggota Direksi.
d.
keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
e.
pejabat bank lainnya, dan
f.
perusahaan-perusahaan yang di dalamnya
terdapat kepentingan-kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, hurf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Yang dimaksud dengan
keluarga dalam ketentuan Pasal11 ayat (3) butir adalah hubungan keluarga
sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis keturunan lurus maupun ke
samping termasuk mertua, menantu, dan ipar.
Pasal
11 ayat (4 A):
Batas
maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh melebihi 10%
(sepuluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bang Indonesia.
Dalam
hal ini, Bank Indonesia dapat menetapkan batas maksimum yang lebih rendah
dari 10% (sepuluh perseratus) dri modal bank. Pengertian modal bank
ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan pengertian yang dipergunakan
dalam penilaian kesehatan bank.
Pasal
11 ayat (4A):
Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang
melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat(2), ayat(3), dan ayat(4).
Penjelasan
ketentuan Pasal 11 ayat (4A) mengemukakan bahwa larangan ini dimaksudkan agar
dalam memberikan kredit atau pembiayaaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank
menerapkan asas-asas perkreditan yang sehat. Bang dinyatakan melakukan
pelanggaran atas ayat ini apabila pada saat pemberiannya, saldo kredit atau
pembiayaan tersebut melampaui batas maksimum yang ditetapkan Bank
Indonesia.
Pasal
11 ayat (5):
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib dilaporkan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dalam
bagian penjelasan ketentuan Pasal 11 tersebut dikemukakan, bahwa pemberian
kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah oleh bank mengandung
resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya, sehingga dapat
berpengaruh terhadap kesehatan bank. Mengingat, bahwa kredit atau pembiayaan
dimaksud bersumber dari dana masyarakat yang disimpan pada bank, resiko yang
dihadapi bank dapat berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat
tersebut.
Oleh
karena itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, bank
diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan ataupun fasilitas
lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada nasabah debitur atau
kelompok nasabah debitur tertentu.
Berkaitan
dengan itu, menurut SK Bank Indonesia No. 31/177/KEP/DIR, yang dimaksud Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK/Legal Lending Limit) adalah persentase
perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal
bank.
Mengenai
batas maksimum pemberian kredit tersebut, oleh Bank Indonesia telah
ditetapkan bahwa untuk peminjam atau kelompok peminjam yang merupakan pihak
tidak terkait adalah sebesar 20% dari modal, sedangkan untuk peminjam atau
kelompok peminjam yang terkait adalah 10% dari modal.
Ditetapkannya
ketentuan batas maksimum pemberian kredit, baik dalam UU No. 10 Tahun 1998
maupun peraturan pelaksanaanya semata-mata bertujuan untuk
memelihara kesehatan bank dan meningkatkan daya tahan bank melalui penebaran
risiko dalam bentuk penanaman kredit kepada berbagai nasabah peminjam. Lebih
dari itu, adanya ketentuan batas maksimum pemberian kredit tersebut untuk
mencegah pemberian kredit kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu
saja.
Ketaatan
bank dalam melaksanakan ketentuan batas maksimum pemberian kredit juga
merupakan wujud dari kehendak untuk memelihara kesehatan bank dan wujud
perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, tertuama kepentingan nasabah
penyimpan dana pada bank yang bersangkutan.
Ketentuan
mengenai batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dikemukakan di atas
mempunyai kaitan yang erat dengan upaya melindungi kepentingan nasabah
penyimpan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menentukan bahwa:
Pasal
29 ayat (3):
Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan
kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan
bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
Ketentuan
Pasal 29 ayat (3) di atas menentukan secara tegas, bahwa bank dalam
melaksanakan fungsinya sebagai penyalur dana dalam bentuk kredit haruslah
memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hal ini harus dilakukan untuk mencegah timbulnya
kerugian dari nasabah penyimpan dan simpanannya yang ada di bank. Mengingat,
bahwa bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada
bank atas dasar kepercayaan, tentu setiap bank perlu terus menjaga
kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
Kewajiban Mengumumkan Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi
Kewajiban
dari bank untuk mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi diatur dalam
Pasal 35 UU No. 10 Tahun 1998. Pasal 35 ini menentukan bahwa:
Bank
wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Ketentuan
tersebut berhubungan erat dengan kewajiban bank untuk menyampaikan neraca dan
perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya kepada Bank Indonesia
sebagaimana diatur oleh Pasal 34 UU no. 10 Tahun 1998. Secara lengkap
ketentuan Pasal 34 menentukan bahwa:
Pasal
34 ayat (1):
Bank
wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca dan perhitungan laba rugi
tahunan serta penjelasannya serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan
bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal
34 ayat (2):
Neraca
serta perhitungan laba rugi tahunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
Pasal
34 ayat (3):
Tahun
buku bank adalah tahun takwim.
Bahwa
adanya ketentuan yang mewajibkan bank untuk menyampaikan dan mengumumkan
neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan 35 di
atas, dapat memberikan informasi kepada masyarakat, terutama nasabah
penyimpan mengenai tingkat kesehatan bank dan hal-hal lain yang terkait
dengan bank tersebut.
Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank
Banyak
alasan dan tujuan dilakukannya merger, akuisisi, dan konsolidasi oleh pelaku
usaha terhadap badan usaha bank yang dimilikinya. Salah satu yang terpenting
adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mempertinggi daya saing perusahaan.
Namun demikian, dalam melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi di bidang
perbankan tidaklah dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, tetapi dibatasi
oleh peraturan perundang-undangan yang terkait.
Berkaitan
dengan itu, menurut ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1998
tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi bahwa dalam pelaksanaan merger,
konsolidasi, dan akuisisi harus memerhatikan kepentingan dari semua pihak,
yaitu kepentingan bank, kepentingan kreditor, kepentingan pemegang saham
minoritas dan karyawan bank, juga kepentingan rakyat banyak, dan persaingan
yang sehat dalam melakukan usaha bank.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, jelaslah bahwa dalam rangka pelaksanaan merger,
konsolidasi, dan akuisisi bank kepentingan dari nasabah penyimpan sebagai
kreditor telah memperoleh perlindungan hukum.
Berdasarkan Undang-perlindungan Konsumen
Dalam
kegiatan perbankan, nasabah bank dapat dikatakan sebagai
konsumen. Menurut undang-undang No. 8/1999, konsumen didefinisikan
sebagai “setiap orang pemakai dan / atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat,..” Sementara kopnsumen sebagai
nasabah bank dapat dibedakan sebagai kreditur (dalam hal penyimpanan uang
melalui tabungan atau deposito) dan sebagai debitur (dalam hal nasabah
melakukan pinjaman uang kepada bank)
|
Lembaga
Penjamin Simpanan.
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independent yang berfungsi
menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk
berdasarkan Undang-Undang republic Indonesia Nomor 24 yang
ditetapkan pada 22 November tahun 2004 tentang lembaga penjamin
simpanan.
Dasar
hukum dari berdirinya Lembaga Penjamin simpanan itu sendiri adalah
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 yang disahkan pada 22-November-2004 dan mulai
di gunakan pada 22-september-2005 yang terdapat pada halam pertama sampai
terakhir.
Selain
itu pendirian LPS juga berdasarkan dengan beberapa hal yaitu mengenai pembelian
kepercayaan nasabah terhadap perbankan yang dulu pernah hilang karena krisi
yang terjadi pada tahun 1998.
2. Fungsi,
Wewenang, dan Tugas LPS
Lembaga
Penjamin Simpanan juga memiliki fungsi, wewenang dan juga tugas tersendiri yang
bertujuan untuk kenyamanan nsabah. Diantara funsi, wewenang dan tugas dari LPS
sebagai mana disebutkan dalam Undang-Undang adalah:[4]
Fungsi
dari Lembaga Penjamin Simpaanan
· Menjamin
simpanan para nasabah penyimpan
· Turut
aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai kewenangan.
Sejak tangal 22 Maret 2007 dan seterusnya,
nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimum 100 juta per nasabah per bank.
Yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila
nasabah bank memiliki simpanan dari 100 juta maka sisa simpanannya
akan dibayar dari hasil s likuidasi bank tersebut. Tujuan kebijakan public
penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena
berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo
sama atau kurang dari 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan. Sejak
terjadi krisis global pada tahun 2008, pemerintah kemudian mengeluarkan perpu
No. 3 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 24 tahun 2004
tentang Lembaga penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin
oleh LPS menjadi Rp. 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah). Perpu ini dapat
disesuaikan kembali apabila krisis global meluas atau mereda.[5]
Sementara
dalam menjalankan sifat-sifatnya Lembaga Penjamin Simpanan memiliki tugas
sebagai berikut :
· Merumuskan
dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
· Melaksanakan
penjaminan simpanan
· Merumuskan
dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas system
keuangan.
· Merumuskan,
menetapkan, dan melaksanakan penyelesaian Bank gagal yang tidak berdampak
sistematik. Melaksanakan penanganan Bank gagal yang berdampak sistematik.
Lembaga
Pejamin Simpanan juga dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank gagal
dengan kewenagan:
· Menetapkan
dan memungut prremi penjaminan.
· Menetapkan
dan memungut konstribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
· Melakukan
pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan.
· Mendapatkan
data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan
hasil peemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar keberhasilan bank.
· Melakukan
rekonsiliasi, verifikasi dan atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
· Menetapkan
syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
· Menunjuk,
menguaskan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan
dan/atau atas nama LPS melaksanakan sebagian dari tugas tertentu.
· Melakukan
penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjamin simpanan.
· Menjatuhkan
sanksi administrative
3. Peran
lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan
Syariah.
Pendirian
lembaga Penjamin simpanan pada dasarnya dilakukan sebagai upaya pendirian
perlindungan terhadap dua resiko yang berada didalam perbankan. Dalam
menjalankan usaha bank biasanya hanya menyisakan sebagian kecil dari
simpanan yang diterimanya untuk berjaga-jaga apabila ada penarikan dana oleh
nasabah. Sebentara sebagian besar dari simpanan dialokasikan untuk pemberian
kredit. Keadaan ini enyebabkan perbankan tidak dapat memenuhi permintaan dengan
jumlah besar dengan segera atas simpanan nasabanh yang dikelolanya bila terjadi
penarikan tiba-tiba oleh nasabah dalam jumlah yang sangat besar.[6]
Keterbatasn
dalam penyediaan dana cash ini adalah karena bank tidak dapat menarik segala
pinjaman yang telqah disalurkan. Bila bank tidak dapat memenuhi permintaan
penarikan simpanan oleh nasabahnya, nasabah akan menjadi panic dan akan menutup
rekeningnya yang ada pada bank tersebut sekalipun abnk tersebut sebenarnya
dalam keadaan sehat.
Sesuai
ketentuan Pasal 3 PP Nomor 39/2005 dan pasal 23 peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006
simpanan bank syariah yang dijamin oleh LPS yaitu:[7]
· Giro
berdasarkan prinsip wadiah (untuk BUS dan UUS)
· Tabungan
berdasarkan prinsip wadiah
· Tabungan
berdasarkan prinsip mudlarabah mutlaqoh atau prinsip mudlarabah muqoyyad dan
resikonya ditanggung oleh bank.
· Deposito
berdasarkan prinsip mudlarabah mutlaqoh atau dengan prinsip mudlarabah muqoyyad
yang resikonya ditanggung oleh bank.
· Simpanan
berdasarkan prinsip syariah lainya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapatkan
pertimbangan LPP (Bank Indonesia)
Mengenai
pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya, LPS
memiliki hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan tersebut (hak subrograsi)
dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian kewenagan hak dan kewenangan
tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan (recovery rate)
bagi LPS, sehingga keberlangsungan program penjaminan simpanan akan terus
dijaga.
Sementara
itu dalam penjaminan terhadap nasabah perbankan syariah pihak Lembaga Penjamin
Simpanan sebenarnya hampir sam dengan bank konvensionsesuai akad awal yang
dipakai oleh nasabah pada saat awal melakual. Namun yang ada dalam perbankan
syariah adalah sesuai akad awal saat nasabah melakukan penyimpanan terhadap
uangnya
Edukasi dan Perlindungan merupakan salah satu
fungsi yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berikut dasar regulasinya:
1. Pasal 4 Undang-undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor Jasa Keuangan:
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
2. Pasal 28 Undang-undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:
Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
a. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
b. meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
c. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3. Pasal 29 Undang-undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:
OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi:
a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
b. membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4. Pasal 30 Undang-undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(1) Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:
a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud.
b. mengajukan gugatan:
1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan atau
2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(2). Ganti kerugian seperti dimaksud ayat (1) huruf b angka 2 hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
5. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat diatur dengan Peraturan OJK.
1. Pasal 4 Undang-undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor Jasa Keuangan:
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
2. Pasal 28 Undang-undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:
Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
a. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
b. meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
c. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3. Pasal 29 Undang-undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:
OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi:
a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
b. membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4. Pasal 30 Undang-undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(1) Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:
a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud.
b. mengajukan gugatan:
1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan atau
2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(2). Ganti kerugian seperti dimaksud ayat (1) huruf b angka 2 hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
5. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat diatur dengan Peraturan OJK.
Salah satu faktor utama penyebab
permasalahan perbankan saat ini adalah kurangnya integritas pemilik serta
rendahnya kompetensi para pengelola bank sehingga kegiatan usaha bank tidak
lagi dikelola secara sehat bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para
pemilik, pengurus, atau pihak lainnya (Hasibuan,2007:156). Pernyataan tersebut
dapat tercermin dengan adanya pelanggaran pelayanan dan pemasaran produk jasa
bank meskipun tidak dilakukan secara langsung oleh pihak bank seperti penipuan
yang dilakukan oleh seorang karyawan bank dengan modus penawaran produk
perbankan dengan return yang tinggi,
kasus penipuan dengan kedok gadai emas pada perbankan syariah, ataupun
tawaran-tawaran menggiurkan lainnya yang sangat menarik masyarakat calon
nasabah bank tersebut. Padahal pelayanan jasa dan etika pemasaran produk jasa
bank harus dilakukan dengan baik dan benar sehingga mendapat simpatik dan menarik
bagi masyarakat calon nasabah bank bersangkutan. Apabila pelayanan dan etika
bank dilakukan dengan baik dan benar, maka pemasaran produknya diharapkan akan
berhasil baik dan tidak merugikan salah satu pihak.
Undang-undang perlindungan konsumen digunakan sebagai bagian dari upaya
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak yang sekaligus ditujukan
untuk mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari
perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, untuk menjamin peningkatan
kesejahteraan rakyat serta kepastian mutu, jumlah, dan keamanan barang dan atau
jasa yang diperolehnya (Suryani,2008:332). Perlindungan nasabah ditinjau dari
undang-undang perlindungan konsumen merupakan jamianan kepastian hukum terhadap
nasabah untuk dilindungi dan mendapatkan pelayanan secara benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan (Meilany,2008). Pada
kenyataanya undang-undang tersebut tidak cukup untuk mencegah terjadinya
pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan, perbankan. Hal ini
menunjukkan bahwa pengawasan yang lebih intensif sangat dibutuhkan.
Suatu peraturan dan pengawasan oleh pihak yang memiliki otoritas tertentu
menjadi salah satu upaya dalam pengantisipasian terjadinya pelanggaran atas
produk perbankan. Lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pihak lain
dan dapat melakukan upaya tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa
Keuangan, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun
2011, adalah lembaga yang didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam
pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan dan menggantikan
peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank serta untuk
melindungi konsumen industry jasa keuangan.
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri
jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,
dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional
yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Sementara
misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1.
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2.
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
sektor jasa keuangan dan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan
sektor IKNB. Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor
Perbankan OJK mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1.
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar,
rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger,
konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
2.
Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk
hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
Sesuai dengan visi, misi, fungsi dan
tugasnya, otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan serta menekankan pada perlindungan
kepentingan konsumen dan masyarakat, khususnya konsumen produk jasa keuangan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen menerapkan 5 prinsip, yaitu: (1)
transparansi, (2) perlakuan yang adil, (3) keandalan, (4) kerahasiaan dan
keamanan data/informasi Konsumen dan (5) penanganan pengaduan serta
penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 12/Seojk.07/2014 Tentang Penyampaian
Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan, Pelaku
Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyediakan dan/atau menyampaikan
informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jujur berdasarkan informasi
yang sebenarnya tentang manfaat, biaya, dan risiko dari setiap produk dan/atau
layanan serta wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk
dan/atau layanan yang tidak menyesatkan sehingga tidak menimbulkan perbedaan
penafsiran antara Konsumen dan/atau masyarakat dengan PUJK terhadap ketentuan
yang dimuat dalam perjanjian. Selain itu, OJK juga melarang PUJK menggunakan
strategi pemasaran produk dan/atau layanan yang merugikan Konsumen dengan
memanfaatkan kondisi Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil
keputusan. Dengan demikian pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perbankan,
diwajibkan untuk memberikan memberikan perlindungan konsumen dalam hal ini
adalah nasabah pengguna jasa keuangan bank atas kepercayaan yang diberikan
nasabah kepada bank.
Sebagai contoh konkrit dari bentuk pengawasan yang dilakukan oleh OJK
adalah dengan mewajibkan produk finansial untuk mencantumkan cap halal dan OJK
yang berlaku sejak 6 Agustus 2014. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk
perlindungan terhadap konsumen atas ketidakjelasan informasi terkait produk
finansial yang ditawarkan oleh perbankan. Sehingga kini dalam penjualan produk
finansial atau berpromosi disyaratkan untuk lebih jelas, jujur, dan tidak menyesatkan
konsumen. Sebagai gambaran, promosi dan layanan kartu kredit kepada konsumen,
selain harus memenuhi persyaratan peraturan baru yang sesuai Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2011, juga harus menjelaskan cara menghitung bunga kepada calon
nasabah. Selain itu, apabila ada PUJK yang tidak mengindahkan peraturan yang
ada, pihak OJK akan memberikan teguran dan langkah terakhir merekomendasikan
mencabut izin operasionalnya.
Dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan, surat edaran Otoritas Jasa
Keuangan, tindakan nyata perlu dilakukan di lapangan agar perlindungan konsumen
yang telah diatur di dalamnya tidak hanya sebatas peraturan tertulis saja. Dari
uraian di atas jelas sekali peran Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan
produk perbankan. Sehingga diharapkan kinerja dari Otoritas Jasa Keuangan
ditingkatkan agar terwujud peningkatan kesejahteraan rakyat serta kepastian
mutu, jumlah, dan keamanan produk atau jasa keuangan.
masih
bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari
setelah pemberitahuan putusan BPSK. Hal ini bertentangan dengan sifat putusan BPSK yang bersifatfinal
dan mengikat.Kejadian tersebut disebabkan karena lemahnya kedudukan dan
kewenangan yangdiberikan oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 350/MPP/Kep/2001terhadap BPSK terutama menyangkut putusan yang bersifat
final dan mengikat namun dapatdilakukan dua kali upaya hukum keberatan dan
upaya hukum kasasi. BPSK adalah sebagailembaga Negara independen atau lembaga
negara komplementer dengan tugas dan wewenangyang atributif untuk melakukan
penegakan hukum perlindungan konsumen. BPSK merupakanlembaga penunjang dalam
bidang quasi peradilan. Oleh karenanya, kekuatan BPSK bersifat finaldan
mengikat. Makna final yang dimaksud dalam putusan BPSK adalah final pada
tingkat BPSKsaja sedangkan pada tingkat pengadilan putusan BPSK tidak bersifat
final atau masih dapatdilakukan upaya hukum keberatan ke pengadilan negeri dan
kasasi ke mahkamah agung.Untuk mengatasi masalah tersebut, Mahkamah Agung sudah
menerbitkan PeraturanMahkamah Agung No. 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara
Pengajuan Keberatan Terhadap PutusanBPSK. Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini
disebutkan bahwa pada hakikatnya tidak dapatdibenarkan mengajukan keberatan
terhadap putusan BPSK kecuali yang memenuhi persyaratan.Pasal 2 Peraturan
Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa yang bisa diajukan keberatan adalahterhadap
putusan arbitrase BPSK.
Kendala yang Dialami oleh BPSK dalam Praktik
Pelaksanaan Penyelesaian SengketaKonsumen
Kendala
Yang Dihadapi Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen DalamMenyelesaikan
Sengketa Konsumen yang pertama yaitu kendala kelembagaan dapat ditinjau
darikompleksnya peran yang diberikan untuk badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
sehinggamenimbulkan kendala pada tahap pelaksanaannya, dalam hal ini dapat
diuraikan mengenai peranyang diberikan kepada Badan Penyelesaian sengketa
konsumen yaitu : peran sebagai penyedia jasa penyelesaian sengketa sebagai mediator, konsiliator, arbiter, peran sebagai konsultanmasyarakat
atau public defender, peran sebagai administrative regulatoratau
sebagai pengawasdan pemberi sanksi, peran ombudsman, ajudicatoratau
pemutus. Berdasarkan pasal 52 Undag-
undang
Perlindungan Konsumen jo. SK Menperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 adalah:
(a).melaksnakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara
konsiliasi, mediasidan abitrase. (b). Memberikan konsultasi mengenai
perlindungan konsumen (c) melakukan pengawasan terhadap pencatuman klausula baku (d). Melaporkan kepada penyidik jika terjadi pelanggaran
Undang-undang perlindungan konsumen. (e). Menerima pengaduan
tertulis maupuntidak tertulis dari konsumen terhadap terjadinya
pelanggaran perlindungan konsumen. (f).Melakukan penelitian dan pemeriksaan
sengketa perlindungan konsumen. (g).
Memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. (h).Memanggil
saksi-saksi atau saksi ahli atau setiap orang yang diduga mengetahui
pelanggaranmengenai perlindungan konsumen. (i). Meminta bantuan kepada penyidik
untuk menghadirkansaksi, saksi ahli, atau setiap orang pada butir g dan butir h
yang tidak bersedia
memenuhi panggilan dari Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). (j). Mendapatkan, menelitidan/atau
menilai surat dokumen atau bukti lain guna penyelidikandan/atau pemeriksaan.
(k).Memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian di pihak konsumen. (l).
Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen(m).
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
undang-undang perlindungan konsumen.Kedua Kendala Pendanaan, salah satu faktor
kurang optimalnya Badan PenyelesaianSengketa Konsumen adalah karena kurangnya
dukungan dana baikdari Pemerintah Pusatmaupun dari Pemerintah Daerah, Pembagian
alokasi anggaran ini adalah untuk honoranggota/sekretariat badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen dibebankan kepada AnggaranPendapatan Belanja Negara (APBN)
sedangkan biaya operasional dibebankan kepada AnggaranPendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten/Kota masing-masing, hanya saja
mengenai besaran alokasi anggaran ini tidak diatur secara rinci. Selain itu menyangkut kesiapan alokasidari
APBD tidak maksimal dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, partisipasi
daerahselama ini dalam alokasi dana untuk efektivitas Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen masihsangat minim hal ini mempengaruhi kinerja Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen.Ketiga kendala Sumber Daya Manusia (SDM) Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen.Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu
faktor pendukung terhadap optimalisasiBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen,
karena sebaik apapun suatu konsep pembentukan
badan/lembaga tetapi tidak didukung oleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensiyang
baik pula maka suatu badan/lembaga itu pun akan jauh dari keinginan atau
cita-cita.Keempat rendahnya kesadaran hukum perlindungan konsumen. Hal ini juga
tidak kalah penting dalam cita-cita optimalisasi Badan Penyelesaiaan sengketa
konsumen, kesadaran hukummengenai hak- hak konsumen yang belum diketahui oleh
masyarakat luas sehingga hal
–
halyang
berkaitan dengan masalah-masalah konsumen seringkali tidak dapat diselesaikan
sesuaidengan hak
–
hak
yang ada pada konsumen yang diaturdalam Undang
–
Undang
Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Upaya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam
Menciptakan Konsumen danPelaku Usaha yang Cerdas dan Sadar Akan Hak dan
Kewajibannya
Ada
kalanya masyarakat konsumen kurang atau belum mengetahui berbagai hal dalamhal
ini walaupun tugas yang berkaitan dengan pemberdayaan perlindungan konsumen itu
secarategas diatur pada tugas dan wewenang lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakatnamun hal ini tidak dapat mengesampingkan peran dari Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumendalam menciptakan konsumen dan pelaku usaha yang
cerdas dan sadar akan hak dankewajibannya. Bahwa berdasarkan pasal 52
Undang-undang Perlindungan Konsumen jo. SKMenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001
huruf (b), dimana salah satu tugas BPSK adalahmemberikan konsultasi mengenai
perlindungan konsumen, konsultasi ini dilakukan dalam upayamenciptakan konsumen
dan pelaku usaha yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya.Selain itu
Sosialisasi dari BPSK sangat dibutuhkan dalam rangka upaya
meminimalisir permasalahan tentang perlindungan
Konsumen dalam hal masyarakat belum banyak mengetahuidan
mengerti mengenai penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan
kerugiankonsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dirasakan
sangat perlu untukmelakukan sosialisasi tentang Hukum Perlindungan
Konsumen. Namun saat ini BPSK belum fokus kepada penyelenggaraan sosialisasi secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan konsumen dan pelaku usaha yang cerdas dan sadarakan
hak dan kewajibannya, saat ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen masih dalam
tahap pembenahan internal
Penutup
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga
bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada
kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti,
dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan
kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi
kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di
hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Daftar pustaka
4iral0tus.blogspot.co.id
karyailmiah.tarumanagara.ac.id
taukcuearekjatigedhe.wordpress.com
ichwankurniablog.wordpress.com
erlanandard.wordpress.com
www.merdeka.com
www.academia.edu
Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, start up. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapus